Header Ads Widget

Selamat datang di sistem informasi Panitia Pengawas Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur

Ticker

6/recent/ticker-posts

 

 


Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cianjur Serentak Tahun 2020 telah memasuki Tahapan Kampanye per tanggal 26 September – 5 Desember 2020. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cikadu menyampaikan hal-hal yang dilarang pada tahapan kampanye dalam situasi pandemi seperti saat ini kepada seluruh pihak baik peserta maupun masyarakat umum.

Hal yang di pokuskan dalam tahapan pengawasan kampanyeu ini meliputi : pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, debat publik, kampanye di media massa cetak dan elektronik, serta bentuk kegiatan lainnya.

“Ada dua hal pokok yang diawasi, selain teknis bentuk kegiatan kampanye, hal lainnya yaitu pelaksanaan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dan termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang dan kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara,” jelas Khazin.

Bentuk kegiatan yang wajib mematuhi protokol kesehatan ialah tatap muka secara langsung di dalam maupun di luar ruangan, pengumpulan orang dalam jumlah tertentu, serta penyampaian dan penyimpanan berkas selama tahapan kampanye berlangsung.

Pengawasan akan dilakukan secara ketat pada tahapan kampanye. Pengawasan baik dalam hal bentuk kegiatan, maupun ketaaatan protokol kesehatan. Hal ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan Pilkada Serentak yang demokratis dan aman.



Posting Komentar

0 Komentar