Header Ads Widget

Selamat datang di sistem informasi Panitia Pengawas Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur

Ticker

6/recent/ticker-posts

 Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
    1. Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
    2. Pelaksanaan Kampanye;
    3. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
    4. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
    5. Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
    6. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
    7. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
  2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
  3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
  5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
  6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
  7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
  8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:

  1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
  3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar

0 Komentar