Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
- Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
- Pelaksanaan Kampanye;
- Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
- Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
- Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
- Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
- Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
- Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:
- Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
- Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
0 Komentar