Cikadu - Pelaksanaan Rapid Tes Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) Kecamatan Cikadu telah selesai di laksanakan, pelaksanaan Rapid Tes berjumlah 80 orang dari 10 Desa di wilayah Kecamatan Cikadu, Rapid Tes dilaksanakan di setiap Desa di Kecamatan Cikadu pada tanggal 27-30 November 2020.
Rapid Tes ini kami bekerja sama dengan tim medis dari puskesmas kecamatan cikadu dan puskesmas kalapanunggal. Dalam pelaksanaan Rapid Tes peserta tetap mematuhi protokol kesehatan. Rapid Tes dimulai dengan pengecekan suhu badan setelah itu diambil darah untuk di cek.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cikadu Bapak Zeni Fitriansah kepada seluruh pengawas TPS " Alhamdulillah pelaksanaan Rapid Tes Pengawas TPS berjalan lancar dengan hasil semuanya non reaktif, hasil ini membuat kita siap untuk melaksanakan pengawasan dan terjun kelapangan, kita juga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan ketika menjalankan tugas untuk mencegah penyebaran virus covid-19 ini.
dan juga kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam pelaksanaan Rapid Tes ini kepada Tim Kes pelaksana, Puskesmas Kecamatan Cikadu, Puskesmas Kalapanunggal, Dinas Kesehatan Kab. Cianjur dan Bawaslu Cianjur.
0 Komentar